2. Pendekatan Masalah Lingkungan Dunia

<a> "Batas Perkembangan" (1972, Rome Club)

- Simulasi pakai Model Dunia memperhatikan batas perkembangan.

<b> Stockholm Congress(1972)

- "Human Environment Protocol"

<c> Rio Congress(1992) "Pembangunan dan Lingkungan"

Sebagai Garis Besar, antara lain :

-No.4 "Sustainable Development"

Penjagaan lingkungan adalah sebagian proses pembangunan, dan tidak bisa dipikirkan secara terpisah.

-No.6 "Special conditions in Developing Countries"

Keadaan dan kebutuhan di negara-negara berkemangn, terutama negara-negara yang paling miskin, yang langsung dapat dampak lingkungan, harus diutamakan.

-No.7 "Common but differential responsibility"

Negara-negara maju harus ingat kewajiban sendiri yang berat tentang "Sustainable Development", karena besarnya jumlah dampak lingkungan dunia berasal dari sendiri, dan teknologi dan dana yang dimiliki oleh sendiri.

Prinsip ini menjadi dasar kesimpulan Rapat Kyoto(1997) termaksud potongan 5% emisi.

Beberapa macam kerjasama, meskipun tidak akan diucapkan "terimakasih", harus dilaksanakan.

Agenda21 yang terdiri dari banyak maksud dan tujuan, juga disetujui dalam Congress ini.

Setiap maksud dan tujuan sedang diteruskan menjadi tahap pelaksanaan.

<d>1997 Global Environmental Outlook

<e>Kyoto Protocol(1997.12, COP3 Rapat Kyoto)

Tujuan potongan CO2 emisi disetujui secara kuwantitatif. Menurut persetujuan ini, negara-negara maju harus mengurangi emisi pada tahun 2008-10, dibangdinkan dengan jumlah emisi pada tahun 1990, sebagai:

Jepang : -6%

Amerika: -7%

Eropa : -8%

Russia : 0%

Total Negara-negara maju : -5.2%

Selain ini, beberapa ketentuan tentang rangka jual-beli dan rangka kerjasama antar negara diputuskan, yang akan lebih dijelaskan secara detail dalam COP6 dan selanjutnya :

<a> jual beli hak pembuangan CO2

antara negara-negara maju

Negara A bayar uang kepada negara B.

Hak emisi negara A bertambah, tapi berkurang pada negara B.

<b> kerjasama pelaksanaan

antara negara-negara maju

Negara A dan negara B melaksanakan seatu proyek kerjasama untuk mengurangi emisi CO2 di negara B. Sebagai hasil proyek perkurangan emisi dibagi antara negara A dan negara B.

<c> CDM (Clean Development Mechanism)

antara negara berkembang dan negara maju

Melalui proyek kerjasama antara negara maju A dan negara berkembang B termaksud "Sustainable Development" di pihak negara berkembang B. Sebagian hasil akan dihitung sebagai bagian berkurangan emisi pada negara A.

Tentang "Cara (method) dan Acara (procedure)", diputuskan dalam pasal 12 ayat 7 dalam Kyoto Protokol bahwa akan semakin dijelaskan lagi pada lapat COP selanjutnya.

KEMUDIAN PULANG